MENGAPA ADA NARASI PUNGLI DI SMA/ SMK NEGERI

Waktu baca: 2,5 menit

Gelombang laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA/SMK negeri kembali mencuat. Kali ini, dua SMK Negeri di wilayah Bagor, Nganjuk, menjadi sasaran. Sebuah LSM secara terbuka mengklaim telah melaporkan sekolah tersebut, lengkap dengan narasi yang cepat menyebar di media sosial. Memprihatinkan.

Namun di balik gegap gempita itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam—apakah ini murni gerakan kontrol sosial, atau justru pola tekanan yang berulang dengan sasaran dan target yang itu-itu saja?

Pola yang Berulang: Negeri Selalu Jadi Target

Jika ditarik ke belakang, pola ini bukan hal baru. Di berbagai daerah di Jawa Timur, sekolah negeri kerap menjadi objek laporan serupa. Sementara itu, praktik penarikan dana di sekolah swasta—yang dalam banyak kasus nominalnya jauh lebih besar—nyaris tak tersentuh sorotan. Mengapa demikian?

Jika kita ambil nafas sebentar, memang sekolah negeri berada dalam posisi paling rentan: dibiayai negara, diawasi publik, namun tetap dituntut memenuhi standar mutu yang terus meningkat. Ketika anggaran operasional terbatas, sekolah menggandeng Komite Sekolah untuk menjembatani partisipasi masyarakat. Ironisnya, ruang partisipasi ini justru menjadi titik paling mudah untuk diserang. Komite sekolah dianggap sebagai sapi perah sekolah untuk menarik dana dari masyarakat.

Antara Fakta dan Framing

Dalam sejumlah kasus yang terjadi di Jawa Timur, persoalan seringkali bermula dari miskomunikasi: sumbangan yang seharusnya sukarela dipersepsikan sebagai kewajiban. LSM sebagai pihakyangmendapt laporan dari orangtua wali yantidak sepkat melapor ke pihak luar (LSM, dalam hal ini) Namun sebelum ada klarifikasi utuh, narasi sudah terlanjur dibentuk di ruang publik. Padahal, hasil telusuran pihak TheNganjukPost.com menemukan bahwa sekolah selalu memfasilitasi bagi siapa saja yang merasa keberatan ataupun minta keringanan. Apalagi jika keluarga siswa terkait pemegang kartu program sosial dari pemerintah, misalnya KIS, KIP dan lain – lain! Sekolah tidak pernah menola keinginan siswa/ orangtua siswa untuk meminta keringanan biaya pendidikan! Namun, selalu terjadi salah paham dan tentu saja, yang jadi korban selalu sekolah dan Komite Sekolah yang merasa sebagai pihak yang selalu di framing sebagai antek sekolah.  

Padahal, aturan sudah jelas. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh Komite Sekolah diperbolehkan selama tidak bersifat memaksa dan tidak ditentukan nominalnya. Sementara Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan.

Namun dalam praktiknya, batas ini kerap “dikaburkan” dalam narasi. Istilah “pungli” menjadi label yang mudah dilemparkan—tajam di permukaan, tetapi belum tentu akurat di kedalaman.

Efek Domino: Sekolah dalam Tekanan

Di tingkat lapangan, dampaknya nyata. Sejumlah kepala sekolah di Nganjuk—yang enggan disebutkan namanya—mengaku kini lebih berhati-hati, bahkan cenderung takut mengambil kebijakan yang melibatkan partisipasi orang tua.

“Kami khawatir salah langkah. Padahal kegiatan siswa tetap butuh dukungan,” ungkap salah satu sumber.

Kondisi ini berpotensi menciptakan stagnasi. Program peningkatan mutu terhambat, kegiatan siswa dibatasi, dan sekolah memilih “aman” daripada progresif.

Jika ini terus berlangsung, maka yang dikorbankan bukan hanya reputasi sekolah, tetapi juga kualitas pendidikan itu sendiri.

LSM: Pengawas atau Aktor Baru?

Tidak bisa dipungkiri, LSM memiliki peran penting sebagai pengawas independen. Namun ketika pola laporan cenderung selektif dan berulang pada objek yang sama, publik berhak bertanya: apakah semua ini murni advokasi, atau ada motif lain yang bermain?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika laporan disertai ekspos media sosial tanpa proses verifikasi yang memadai. Dalam konteks ini, fungsi kontrol berpotensi bergeser menjadi tekanan—bahkan intimidasi secara tidak langsung.

Menata Ulang: Transparansi Tanpa Sensasi

Situasi ini menuntut keberanian semua pihak untuk berbenah. Sekolah harus membuka diri, memastikan setiap bentuk sumbangan transparan dan akuntabel. Komite Sekolah perlu memperkuat komunikasi dengan orang tua agar tidak ada ruang tafsir yang keliru.

Di sisi lain, LSM dan media juga dituntut menjaga integritas. Kritik harus berbasis data, bukan sekadar sensasi. Tuduhan harus melalui verifikasi, bukan langsung diviralkan.

Pendidikan bukan arena tarik-menarik kepentingan. Jika pengawasan berubah menjadi tekanan, maka yang lahir bukan perbaikan—melainkan ketakutan. Dan ketika sekolah sudah takut dan malas bergerak, di situlah sesungguhnya kita semua sedang kalah. Jadi, meski selama ini sekolah sudah sangat terbuka namun untuk orangtua datang ke sekolah itu benar -benar sesuatu yang sangat berbeda! Ada urusan domestik dan pekerjaan yg ditinggalkn (mis. Petani, ibu RT). Kedepan, sebaiknya, sekolah memiliki nomer hotline yang bisa dihubungi dan diakses dengan mudah oleh siapa saja termasuk orangtua murid maupun LSM dan juga yang lainya. Sehinga, komunikasi yang baik antara sekolah dan pengguna jasa layanan sekolah negeri dapat teratasi!

SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *