SOP SEBAGAI PIJAKAN

Seminggu berlangsung, SS tetap tidak terlihat masuk sekolah, sehingga pada Senin, (11/9) diberikan surat panggilan orang tua untuk Selasa, (12/9). Tak sabar dengan tuduhan pencurian terhadap anaknya, orang tua SS langsung datang pada hari Senin dan mengaku tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah. Rita Amalisa, Kepala SMA Negeri 2 Nganjuk, menjelaskan bahwa tidak ada keputusan mengeluarkan SS, karena mengeluarkan siswa membutuhkan administrasi yang panjang seperti surat pengunduran diri, penerimaan siswa di sekolah lain, dan sebagainya. Padahal, tidak ada administrasi yang sudah terpenuhi, sehingga hal tersebut menunjukkan tidak adanya keputusan siswa dikeluarkan.

“Silakan lakukan visitasi ke rumah orang tua siswa”, perintah Rita kepada guru BK pada Selasa, (12/9). Sayangnya, hanya rumah kosong yang ditemui para guru. Menurut tetangganya, rumah SS memang sudah kosong sejak pagi. Guru BK berhasil menemui ibu dari SS untuk meminta anaknya kembali bersekolah hari Rabu, (13/9). Namun, hingga saat ini pun SS tidak nampak kembali bersekolah.

Mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam kesempatan yang sama, Rita juga menyampaikan sekilas tentang panduan tata tertib peserta didik SMAN 2 Nganjuk kepada tim TNP. “Sekolah dapat mengambil kebijakan/tindakan yang dipandang perlu jika ada hal yang penting atau mendesak terkait dugaan pelanggaran”, ujar Rita sambil menunjukkan buku panduan tatib.

Permasalahan ini memang tengah menjadi sorotan publik. Pihak SMA Negeri 2 Nganjuk akan terus menyelidiki kasus ini, mulai dari mengecek CCTV untuk menemukan pelaku sebenarnya pencurian ponsel serta membuat keputusan yang tepat bagi pelaku dan juga SS supaya menemukan titik terang.

SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *