RUMAH RESTORATIVE JUSTICE PENDIDIKAN: KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN

Jika sebelumnya Rumah Restorative Justice (RRJ) hanya dibentuk di desa-desa, kali ini berbeda. Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk untuk pertama kalinya merambah ke wilayah pendidikan.

Bertempat di SMA Negeri 2 Nganjuk (7/02/23), acara peresmian dan tasyakuran Rumah Restorative Justice Pendidikan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk, MKKS, serta tamu undangan.

Kepala KEJARI didampingi Kacapdindik Wil. Nganjuk dan Ketua MKKS

Pembentukan Rumah Restorative Justice di dalam lembaga pendidikan tingkat SMA Sederajat di Kabupaten Nganjuk merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk Adi Prayitno mengatakan, “Melalui langkah persuasif, penegakan hukum tersebut dharapkan mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi antara anak didik, wali murid, dan para guru di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Dalam sambutannya, Adi Prayitno, S.Pd., M.M. selaku PLT Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk juga berpesan “Rumah Restorative Justice Pendidikan ini jangan sampai hanya launching saja, hanya sekadar formalitas program saja”. Dalam kesempatan tersebut, Adi juga memberikan gambaran permasalahan dalam bidang pendidikan yang banyak terjadi di lapangan “Ada permasalahan-permasalahan yang melibatkan peserta didik, anaknya sudah baikan tapi orang tua dari siswa tersebut belum terima. Nah, jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini  menggangu konsentrasi Bapak Ibu guru.”

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk Adi Prayitno, S.Pd., M.M. memberikan sambutan

Nantinya satu bulan sekali akan dijadwalkan rembukan, diskusi, dan pendampingan terkait hukum di Rumah Restorative Justice Pendidikan. Melalui pendiriaan Rumah Restorative Justice Pendidikan diharapkan menjadi salah satu upaya penyelesaian persoalan hukum di dalam lembaga pendidikan. Namun, penerapan sistem hukum melalui pendekatan restorative justice tetap mengacu kepada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H. memaparkan beberapa hal dalam sambutannya terkait syarat Restorative Justice “Ada syarat-syarat yang cukup ketat dalam restorative justice antara lain, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun”.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H.

Dalam acara tasyakuran dan peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan, Kejaksaan Negeri Nganjuk berkolaborasi dengan Jawa Pos Radar Nganjuk juga mengadakan penganugrahan JAMASAN SAE AWARDS 2023 (Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Milenial). Berikut kategorinya.

SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *