Ketika Palu Sudah Diketuk: Merawat Adab di Ruang Sidang

Penulis adalah ALUMNI SMADA Nganjuk yang mengadil kasus menteri pendidikan era tahun sebelum presiden ke 7 lengser. di 2024

Ruang sidang adalah rumah bersama hakim, jaksa, dan advokat. Ketiganya memiliki peran berbeda, tetapi tujuan yang sama: menegakkan keadilan. Karena itu, adab di ruang sidang sama pentingnya dengan argumentasi hukum.

Momen setelah hakim membacakan putusan, mengetukkan palu, dan menutup sidang sering dianggap sekadar formalitas. Padahal, justru di situlah kedewasaan para penegak hukum diuji. Ketidakpuasan terhadap putusan memang wajar, tetapi tidak semua bentuk ekspresi dibenarkan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia menjamin kebebasan advokat menyampaikan pendapat demi membela klien. Namun, kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Imunitas hanya berlaku sepanjang dilakukan dengan itikad baik, proporsional, dan tidak berlebihan. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa imunitas advokat bukanlah tameng bagi tindakan yang melampaui batas. Kode Etik bahkan mewajibkan advokat bersikap sopan kepada semua pihak dan melarang penggunaan kata-kata yang tidak patut di persidangan.

Hukum acara juga telah menyediakan saluran yang sah untuk menyatakan keberatan atas putusan, yakni melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Karena itu, ketidaksetujuan seharusnya dituangkan dalam argumentasi hukum, bukan melalui interupsi atau kegaduhan setelah sidang ditutup.
Setelah putusan diucapkan dalam sidang terbuka, kewajiban hakim adalah memberitahukan hak-hak terdakwa, termasuk hak menerima atau menolak putusan serta mengajukan upaya hukum. Undang-undang tidak mewajibkan hakim menunggu atau mendengarkan sikap para pihak saat itu juga. Bahkan terdakwa diberi waktu untuk mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum.
Advokat, hakim, dan jaksa berkedudukan sejajar sebagai sesama penegak hukum. Kesejajaran tersebut bukan alasan untuk saling merendahkan, melainkan dasar untuk saling menghormati. Ketika wibawa salah satu direndahkan di ruang sidang, kepercayaan publik terhadap peradilan ikut tergerus.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika advokat, mekanismenya pun telah tersedia. Penilaiannya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan organisasi advokat, bukan ruang sidang ataupun pengadilan opini di media massa. Menjaga perbedaan forum ini merupakan bagian dari upaya merawat martabat profesi sekaligus kehormatan peradilan.

Di banyak negara yang tradisi hukumnya kuat, penghormatan kepada pengadilan bukan sekadar etika, melainkan bagian dari tegaknya supremasi hukum. Di Amerika Serikat, misalnya, perilaku yang mengganggu kewibawaan persidangan dapat berujung pada sanksi contempt of court maupun tindakan disiplin profesi terhadap advokat. Pesannya sederhana: kritik terhadap putusan tetap dijamin, tetapi penghormatan kepada lembaga peradilan tidak boleh ditanggalkan.

Indonesia tentu memiliki sistem hukumnya sendiri. Namun satu nilai berlaku di mana pun: ketika palu telah diketuk, yang tersisa bukan lagi soal siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah kita masih mampu menjaga martabat hukum. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya ditegakkan oleh kecerdasan argumentasi, tetapi juga oleh keluhuran adab para penegaknya. Terakhir: Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang yang dimiliki, melainkan dari budaya menghormati hukum yang hidup di antara para penegaknya. Ketika palu telah diketuk, perdebatan boleh berakhir, tetapi penghormatan kepada peradilan tidak boleh ikut berakhir. Sebab, wibawa hukum tidak dibangun oleh suara yang paling keras, melainkan oleh adab yang paling luhur. Dan seperti gema yang tak selalu terdengar seketika, martabat peradilan pun sesungguhnya tumbuh dari penghormatan yang terus dipelihara.

SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *