ADA PUNGLI DI SEKOLAH?

Berikut kutipan dari kanal resmi kemdikbud http://ultkemdikbud.go.id/.
Jika sekolah adalah lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik maka dua unsur pungutan (resmi dan berlandaskan hukum) tersebut haruslah dipenuhi agar tidak disebut melakukan pungutan liar. Jadi sekolah mestinya tidak melakukan pungutan hanya semata-mata dengan dasar kesepakatan bersama komite. Jika pun demikian, sekolah harus mematuhi syarat-syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata. Dengan demikian perlu diatur bahwa apakah pungutan di sekolah adalah sejenis retribusi, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataukah jenis pungutan lain yang legal. Harus ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepala sekolah untuk melakukan pungutan.

Sebagai ilustrasi: pungutan di sekolah negeri setiap bulan/tahun bukan angka yang terbilang kecil. jika tiap bulan sekolah memungut uang sebesar Rp 100.000/siswa dari total 1000 siswa di sekolah itu, maka setiap bulan akan terkumpul uang sebanyak Rp.100 juta atau Rp 1.2 miliar per tahun, dengan asumsi semua siswa bayar dan tidak ada siswa yang diberi keinganan. Karena, di kebanyakan sekolah, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar  (KIP) akan mendapat keringanan yang besarannya sesuai dengan kebijakan sekolah masing – masing.  Dari jumlah ini dapat dihitung berapa kebutuhan untuk pembiayaan pegawai tidak tetap, Satpam, guru honorer dan kebutuhan lainnya. Karena tidak semua tenaga pendidik dan kependidikan dapat dibayari melaui kedua sumber dari negara tersebut (BOS dan BPOPP). Sisa dana selebihnya haruslah dapat dipertanggungjawabkan sekolah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Untuk lebih jelasnya, terdapat 8 syarat untuk sebuah pungutan dianggap liar yakni pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut.

Lapor Saja
Jika ada (orangtua/ wali murid/ siapapun) yang mengirasekolah melakukan pungutan liar, sebaiknya silakan menghubungi kanal yang ada di akhir artikel ini. Dengan demikian, kita akan mengedukasi semua elemen bangsa ini untuk kritis bertanggungjawab, terbuka dan tidak asal menuduh atau malah membuat konten di media sosial yang isinya mungkin cenderung memojokkan tanpa memberi hak jawab pada yang dituduh. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud SMS: 0811 9958 020; pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id, :lapor@saberpungli.id

SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *