Definisi Pungutan liar (Pungli)
Dikutip dari laman Ombudsman, dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dan seterusnya (dst). Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum.
Bagaimana sekolah, sebagai Lembaga Pendidikan non profit oriented, dianggap dan diteriaki oleh pihak orangtua/ wali melakukan pungutan liar? Apakah para orangtua wali ini beranggapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan Pendidikan pembiayaan operational (BPOPP) cukup untuk membiayai seluruh kegiatan sekolah baik belanja langsung maupun tak langsung? Peruntukan dana BOS dan BPOPP untuk siswa sudah sedemikian rigid dan jelas. Hanya kegiatan kepramukaan dan ekstra bela bangsa yang bisa dibiayai oleh BOS/ BPOPP. Study Tour tentu saja adalah kebutuhan pribadi siswa. Tidak ada kewajiban untuk berpartisipasi.
Meningkatkan kesadaran orangtua tentang peran serta mereka dalam pembiayaan pendidikan memang memerlukan peran Komite sekolah yang lebih terasa. Sebaiknya Tim Komite Sekolah ikut berperan aktif dalam sosialisasi program sekolah dan bukannya malah ikut – ikutan menganggap sekolah melakukan pungli.