HENTIKAN EDUCRIME!

Dalam konteks perilaku dan dalam setting dunia pendidikan formal, educrime adalah istiah yang kita munculkan untuk mewakili segala tindakan, ucapan, perilaku dari setiap insan warga sebuah sekolah yang melanggar, norma sosial, agama dan tentu saja ada hukum yang akan melindungi para korban atas educrime yang terjadi.

Di Kabupaten Nganjuk. Kejaksaan Negeri Nganjuk pernah menggelar kegiatan yang bertajuk Restorative Justice (RJ). Dengan RJ, diharapkan tidak semua perilaku menyimpang siswa / anak dibawah umur dapat dipidanakaan dan masuk bui. Namun, lebih pada pembinan dan perdamaian diantara kedua belah pihak yang berseteru.  Sempat terdengar beberapa waktu lalu tentang 2 siswa yang berseteru dari sebuah SMA  di Nganjuk ini. Demi menghindari hal yang lebih rumit, salah satu siswa memilih pindah sekolah. Penyelesaian model seperti ini memang kurang mendidik, namun jika kedua pihak sudah sepakat, maka pihak diluar yang berseteru harus bisa legawa menerimanya.  

Bagaimana kalau Pemimpin/ Kepala Sekolah (KS) melakukan tindakan yang kurang baik menurut kacamata manapun? Kemarin siang (Selasa, 15 April 2025) Nganjuk memanas dengan berita yang berseliweran tentang seorang KS  yang digerebek dirumah istri sirrinya. Jelas sekali bahwa tindakan KS tersebut tidak pantas dan berpotensi merusak reputasi sekolah serta menimbulkan masalah hukum. Dalam konteks ini, istilah “educrime” mungkin tidak sepenuhnya tepat, namun tindakan kepala sekolah tersebut dapat dikategorikan sebagai: Ketidakprofesionalan, pelanggaran etika dan norma sosial yang berlaku, serta pelanggaran hukum.

Pada kasus KS diatas yakni  seperti bigami, cukup rumit karena untuk berbigami ada syarat yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk mengeluarkan surat bahwa telah terjadi pernikahan bigami, harus ada hitam atas putih. 

Berikut contoh Perilaku Buruk Guru:

Penggunaan kata-kata kasar atau merendahkan siswa; memperlakukan siswa tertentu dengan tidak adil berdasarkan latar belakang, agama, atau karakteristik lainnya; Guru tidak memberikan perhatian yang cukup kepada siswa yang membutuhkan bantuan; guru menunjukkan perilaku yang tidak profesional, seperti menggunakan media sosial untuk menyerang siswa.

Dan Perilaku Buruk Murid:

Siswa merundung temannya, Ketidakpatuhan; Penyontek; Siswa melakukan tindakan kekerasan terhadap teman atau guru;  siswa/ guru mengintimidasi ; melecehan secara seksual atau verbal terhadap siswa atau guru dan atau merusak fasilitas sekolah.

Rekomendasi:

  1. Sekolah harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menangani perilaku buruk dan memastikan keamanan serta kesejahteraan semua siswa dan staf. Semua warga sekolah wajib patuh dan menghormatinya.
  2. Jika kepala sekolah melakukan bigami (tanpa sepengetahuan istri / suami pertama), ini tindakan yang tidak pantas dan berpotensi merusak reputasi sekolah serta menimbulkan masalah hukum.
  3. Dalam kasus KS/ Siswa seperti diatas, sekolah dan pihak berwenang harus mengambil tindakan untuk menangani situasi tersebut dan memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman dan profesional bagi warga sekolah. semua pihak harus bersikap hati -hati dan netral. Karena potensi untuk maling teriak maling, sangat terasa baunya.
SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *