Dalam pidato kenegaraan , Jumat,15 Agustus 2025 di gedung DPR/MPR Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kemungkinan tantiem akan dihapus megingat ditemukanya para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hadir hanya 1x sebulan untuk rapat. Juga, karena keuntungan yang didapat BUMN bisa jdi tidak benar – benar untung. Tapi mesti harus dihitung secara detil.
Tantiem >< CSR
Tantiem adalah bagian dari pembagian keuntungan kepada pemegang saham atau anggota manajemen sebagai penghargaan atas kinerja dan kontribusi mereka dalam menciptakan nilai perusahaan. Jadi menghapus tantiem sepertinya bakal berdampak negaif juga. Sebaliknya, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan. Juga, suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat. CSR diatur dalam UU PT dan PP 47/2012. Biaya CSR dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2. (Program Makan Bergizi Gratis (MBG ) adalah salah satunya).
Tantiem dan CSR memiliki peran strategis yang berbeda, namun saling mempengaruhi keberlanjutan bisnis sebuah usaha/ badan usaha. Dan yang jelas sangat rawan untuk dikorupsi. Dalam konteks pembiayaan, perusahaan yang mendapatkan tantiem sebagai insentif dari hasil kinerja diharapkan mengalokasikan sebagian keuntungan untuk Corporate Social Responsibility (CSR). Sinergi antara tantiem, CSR, serta pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel menjadi kunci utama dalam menjamin pembangunan sosial lainnya.
Namun, praktik korupsi masih menjadi tantangan utama yang menghambat efektivitas dana baik dari sektor publik maupun swasta. Seperti praktik Korupsi CSR BI yang sekarang beritanya mulai senyap.
Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu solusi strategis untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia, terutama di kalangan masyarakat kurang mampu. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan pendanaan yang efektif dan transparan. Dalam konteks pembiayaan, perusahaan yang mendapatkan tantiem sebagai insentif dari hasil kinerja diharapkan mengalokasikan sebagian keuntungan untuk Corporate Social Responsibility (CSR). Program CSR sendiri merupakan bagian penting
Rekomendasi untuk Pemkab Nganjuk
1. Dukung Nganjuk Smart City dan Pelayanan Digital
Pemkab Nganjuk telah meluncurkan aplikasi Nganjuk Smart City (NSC) untuk memudahkan layanan publik secara terpadu.
Perusahaan swasta (selama ini yang masih paling menonjol adalah Bank Jatim saja) dapat berkontribusi dalam pengembangan modul digital tambahan—seperti pelaporan kesehatan dan gizi masyarakat—yang terhubung langsung ke NSC.
2. Perkuat Penurunan Stunting melalui Kader Digital
Pelatihan kader Institusi Masyarakat Perdesaan (IMP) untuk memaksimalkan era digital dalam penanganan stunting sudah berlangsung . Siapkan dukungan berupa pelatihan teknologi (misalnya penggunaan aplikasi pelaporan gizi), serta mekanisme monitoring digital untuk mempercepat tindak lanjut pengurangan stunting.
3. Dukung Inovasi Pelayanan Publik dari Sektor Kesehatan
Program KELINK EMAS dari Puskesmas Sukomoro, yang menggunakan konsultasi kesehatan via internet, masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Nasional .
4. Aktifkan Forum Perangkat Daerah dalam Penyusunan Program Sosial
Dinas Sosial dan PPPA Nganjuk telah menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk penyempurnaan Rencana Kerja Daerah. pelibatan sektor swasta dalam forum ini melalui pendanaan program bersama, riset lapangan, atau dukungan teknis agar solusi yang disusun lebih inovatif dan berbasis data.
5. Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Pengadaan
Inspektorat Nganjuk aktif menerapkan pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perusahaan dapat mendukung pelatihan transparansi dan teknologi digital (seperti SISWAS P3DN) kepada OPD dan penyedia lokal, sehingga tercipta ekosistem pengadaan yang adil dan inklusif.



