KETUA MKKS SMAN BATU: AYO BERSEKOLAH, GRATIS!

waktu baca 4 menit

Penjelasan Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA Negeri di Kota Batu, Drs. Anto Dwi Cahyono,MM sungguh menginspitrasi. Tanpa adanya cawe – cawe dari Pemerintah Kota Batu, mereka / para Kepala Sekolah mampu mengelola  SMA Negeri (3 sekolah) dan SMK Negeri (3 sekolah) tanpa menarik iuran sepeserpun untuk kepentingan sekolahnya.

Dana Pembangunan/ Insidental/ Uang Gedung dan Iuran SPP

Demikian pula dengan SPP, sumbangan / dana yang diperlukan sekolah untuk pengembangan fisik sekolah benar – benar ditiadakan. Nol. Sekolah menunggu bantuan dari pemerintah pusat melalui dinas Pendidikan dengan tetap proaktif melalui dana alokasi khusus (DAK) baik untuk pembangunan fisik sekolah maupun rehabilitasi gedung dengan tingkat kerusakan sedang. Untuk perbaikan ringan, sekolah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Penndidikan (BOSP). Untuk Kota Batu, BOSP reguler memperoleh besaran dana Rp. 1.510.000/ siswa/ tahun untuk SMA  dan Rp. 1.600.000/ siswa/ tahun  untuk SMK. Untuk Bantuan Pembiayaan Bantuan Operasional Satuan Penndidikan (BPOPP) yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur  sebesar 110 ribu/ siswa/ bulan atau 1,320,000 siswa/ tahun untuk SMA dan 160 ribu atau 1  untuk SMK. Dengan demikian setiap sekolah akan menerima jumlah dana yang berbeda sesuai dengan jumlah siswanya.

BOS dan BOSDA

Jika dijumlahkan, sekolah akan menerima bantuan dari Pemerintah pusat dan daerah, 2,920,000 / siswa per tahun. Tapi, dari beberapa informasi, dana BPOPP, hampir tidak pernah turun 100%. Sehingga, Kepala sekolah harus cerdas dan cak cek, sat set, mengantisipasi adanya perubahan besaran atau peruntukkan  dari APBN.

Efisiensi Anggaran

Agar roda pembiayaan sekolah tetap berjalan, maka berikut beberapa hal yang dilakukan oleh para Kepala Sekolah di SMA/SMKN, antara lain menghapus beberapa hal yang tumpuk undung. Misalnya, semua guru yang mendapat tugas tambahan tidak ada tambahan honor bagi mereka. Karena tugas tambahan senilai dengan jumlah yang diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan profesi guru (TPG ). Tugas tambahan tersebut antara lain guru sebagai Kepala Sekolah (6 sks), wakil Kepala Sekolah (6 sks) wali kelas (2 sks), pembina sebuah ekstrakuriuler (2 sks).  Sedangkan, untuk berkegiatan siswa dipersilahkan menentukan dan mengelola menurut kebutuhan gugus ekstranya dari dana yang dihimpun secara swadaya. Untuk kepanitiaan dalam kegiatan sekolah, misalnya kegiatan evaluasi belajar, dalam pedoman penggunaan dana BOSP (Juknis BOSP Tahun 2025 (BOS Reguler, BOP PAUD, BOP Pendidikan Kesetaraan, BOS Kinerja) dam BPOPP , hanya dijinkan untuk konsumsi.

Bagaimana dengan uang seragam, uang piknik/ wisata dan ekstra kurikuler? Ya, tetap harus bayar dong, enak aja, mau gratis terus! Karena itu kebutuhan personal siswa!MKKS SMA/ SMKN Kota Batu memang hebat. Tetap semangat!

Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA Negeri di Kota Batu, Drs. Anto Dwi Cahyono,MM

SSC idul_fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *