Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. juga memberi penguatan terkait Rumah Restorative Justice Sekolah ini. “RRJS ini akan menjadi suatu wadah untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam dunia pendidikan. Tapi tidak semua kasus bisa masuk di RJ, kasus tersebut antara lain kriminal seksualitas, asusila, pencabulan, dan narkoba. Kasus-kasus tersebut tetap harus diberikan hukuman”, ucapnya.
Tumbuh kembang anak di sekolah harus dijaga dan perlindungan kepada mereka harus tetap berkeadilan, serta dapat dilihat bahwa perlindungan mempunyai dampak psikologis yang panjang. Dengan adanya RJ diharapkan sebagai upaya untuk perlindungan hukum pada seluruh warga Jawa Timur.

Hari ini ada 830 sekolah yang sudah mendaftar sebagai RJ. Dari 4.444 sekolah berarti ada 20% SMA/SMK/SLB yang sudah masuk dalam daftar RJJS. “Diharapkan sekolah yang sudah mendaftar segera membuat percepatan RRJS karena ada hal-hal yang mungkin sebenarnya tidak berat dalam hal-hal pidana maupun perdata”, ucap Khofifah dalam sambutannya.



