Waktu baca: 4 menit
Saat sebuah Lembaga Pendidikan Tinggi mampu mengukuhkan seorang profesor pada lima dari sekian banyak dosennya, hal ini sungguh membanggakan. Betapa tidak, persyaratan untuk mendapatkan gelar profesor di Indonesia adalah suatu proses yang kompleks dan memerlukan pemenuhan berbagai kriteria yang ketat. Gelar profesor atau guru besar merupakan titik puncak dari jabatan fungsional dosen di lingkungan perguruan tinggi, yang menandakan tingkat keahlian dan kepakaran yang sangat tinggi dalam bidang ilmu tertentu. Selain itu, gelar profesor merupakan gelar pamuncak dalam jabatan akademik.

Mari kita bayangkan persyaratan utama, yakni pastinya angka kredit yang memenuhi yakni sebesar minimal 1050. Sungguh suatu proses yang _njlimet_ dan panjang. Angka kredit ini merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan dosen dalam hal Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, serta kegiatan Penunjang lainnya. Seorang profesor mencerminkan tingkat kontribusi yang substansial dalam bidang akademik dan profesionalisme yang teruji.

Penentuan gelar profesor harus sesuai regulasi yang berlaku. Yakni, mencakup evaluasi atas kualitas pengajaran dan penelitian serta karya ilmiah yang dipublikasikan, kontribusi pada masyarakat. Jadi menjadi hal yang sangat lumrah jika pada proses penganugerahan gelar kepada 5 orang profesornya di Universitas Brawijaya pada Rabu, 28 Mei 2025 yang baru lalu menjadi ajang untuk menumpahkan airmata yang selama ini tertahan karena *perjuangan panjang mereka tidak berakhir sia – sia*. Mereka yang bisa menjadi hebat dan menginspirasi ini adalah sebagai berikut:
1. Prof. Dwi Budi Santoso, S.E., M.S., Ph.D dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dikukuhkan sebagai profesor bidang Ekonomi Regional.
2. Prof. Nia Kurniawan, S.Si., M.P., D.Sc., dari Fakultas MIPA,
Prof. Dr. Ir. Daduk Setyohadi, M.P. dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
4. Prof. Dr. Ir. Gatut Bintoro, M.Sc., dari FPIK UB, pria ramah yang dengan suka cita mengundang beberapa koleganya dari Palmturi Kediri ini pada hari pengukuhanya, ditasbihkan sebagai ahlinya dalam bidang Manajemen Sumber Daya Perikanan dengan disertasi berjudul PREES-UB: Model Manajemen Sumber Daya Perikanan Tangkap Berkelanjutan Berbasis Ramah Ekologi, Ekonomi dan Sosial.
5. Prof. Dr. Eng. Masruroh, S.Si., M.Si., dari FMIPA UB, profesor bidang Ilmu Material dan Permukaan.

Seorang dosen PNS menjabat sebagai rektor dengan jabatan fungsional Guru Besar/profesor, maka ia berhak memperoleh gaji dan berbagai tunjangan resmi pokok, berkisar di angka Rp 20,7 juta. Hal – hal yan memengaruhi besaran gaji adalah salah satunya adalah Status PNS atau Non PNS serta tempat dia mengajar

Rekomendasi
1. Terdapat beberapa doktor (lulusan S3) di kabupaten Nganjuk dengan status dosen PNS yang yang diperbantukan ke PTS. Alangkah _*kerennya*_ jika di Nganjuk terdapat seorang profesor. Mungkin belum ada karena para dosen terlalu sibuk membina mahasiswanya.
2. sebagai dampak dari rekomendasi di nomor 1 tersebut apakah bisa diartikan memang belum ada atau masih belum di publish karya mereka di jurnal – jurnal yang ada diluar negeri ini?
3. Disinyalir terdapat plagiasi dan penggunaan AI, serta adanya karya ilmiah yang -*dijahitkan*_,yangperlu dicamkan: Profesor itubukan sekedar gengsi atau materi.



