Retribusi Parkir dan Pajak Parkir Jangan Dicampuradukkan
Masyarakat juga perlu membedakan retribusi parkir dan pajak parkir. Keduanya bukan istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja.
Retribusi parkir berkaitan dengan pembayaran atas layanan yang disediakan pemerintah daerah, termasuk parkir di tepi jalan umum sesuai ketentuan. Sementara itu, pajak parkir merupakan kategori pendapatan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat parkir sesuai aturan perpajakan daerah.
Dalam data yang menjadi bahan tulisan ini, kontribusi pajak parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk disebut relatif kecil, rata-rata sekitar 0,03 persen, dengan angka tertinggi 0,13 persen pada 2019. Angka tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan periode perhitungannya.
Ada pula angka penerimaan sekitar Rp6 miliar per tahun sebelum 2025 dan Rp8,9 miliar pada 2025 yang disebut berkaitan dengan kenaikan tarif. Sebelum dijadikan kesimpulan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah angka itu merupakan target atau realisasi, serta jenis penerimaan parkir apa yang dihitung. Kejelasan ini penting. Jangan sampai masyarakat mencampuradukkan beberapa jenis penerimaan daerah sehingga penilaian terhadap kinerja pemerintah menjadi tidak tepat.
QR Code dan QRIS: Digitalisasi Harus Mencegah Kebocoran
Penggunaan sistem digital diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Dalam bahan informasi yang digunakan untuk tulisan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk disebut mulai menguji coba QRIS parkir pada Mei 2026.
Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan QR Code dan QRIS. QR Code dapat digunakan sebagai tanda pengenal atau bukti berlangganan, sedangkan QRIS merupakan standar kode QR untuk pembayaran. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan tidak boleh dianggap sebagai sistem yang sama. Digitalisasi akan bermanfaat apabila disertai pengawasan, pencatatan transaksi, bukti pembayaran, serta mekanisme pengaduan yang jelas. Jika petugas menggunakan kode pembayaran pribadi untuk memungut uang parkir, misalnya, masyarakat perlu memastikan apakah cara tersebut memang resmi dan apakah uangnya tercatat sebagai penerimaan yang sah. Jangan sampai teknologi yang semestinya menutup celah kebocoran justru membuka peluang baru untuk penyimpangan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi Jukir Nakal?
Ketika berhadapan dengan juru parkir yang meminta uang meskipun pengendara merasa sudah membayar parkir berlangganan, sebagian masyarakat memilih mengalah. Ada yang tidak ingin berdebat, merasa sungkan, atau khawatir menghadapi persoalan di jalan.Ok, well noted! Namun, jika pungutan yang tidak sesuai aturan terus dibiarkan, persoalan yang sama akan berulang. Masyarakat harus mulai berani meminta penjelasan dan melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi tanggung jawab pengawasan tidak boleh dibebankan kepada warga semata.



