PLAT AG NGANJUK BISA PARKIR GRATIS

Kita Mengadu, Pemerintah Wajib Menindaklanjuti
Masyarakat yang mengalami pungutan parkir tidak sesuai ketentuan sebaiknya mencatat lokasi, waktu kejadian, identitas atau ciri petugas, serta menyimpan bukti yang tersedia. Seperti halnya jukir di depan apotik Panggung depan Alun – Alun kta  Nganjuk. Tidak ada lembaran kertas parkir atau apapun! Masyarakat juga jangan bersikap ambigu. Mengeluh panjang lebar di medsosnya tapi berkutik juga terhadap ke-melasan-nya jukir!

Kita juga wajib hati – hati  jangan – jangan itu QRIS pribadi.  Apabila ada dugaan penggunaan QRIS pribadi untuk jukir atau apapun, laporkan pula bukti transaksinya agar dapat diperiksa. Atau viralkan!

Pada akhirnya, parkir berlangganan bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya meminta uang kepada pengendara. Ini menyangkut hak masyarakat, kepatuhan petugas, transparansi penerimaan daerah, dan kesungguhan pemerintah menegakkan aturan. Digitalisasi melalui QR Code dan QRIS bisa  menjadi alat untuk memperkuat transparansi, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah tercatat, setiap petugas bekerja sesuai ketentuan, dan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti. Sebab, keberhasilan penegakan peraturan daerah tidak diukur dari tulisan “Penegak Perda” di badan mobil patroli, melainkan dari konsistensi tindakan nyata di lapangan.

SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *