Pemerintah daerah harus memastikan petugas parkir memahami aturan, identitas petugas resmi mudah dikenali, tarif diumumkan secara jelas, dan saluran pengaduan dapat diakses masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai tugas dan kewenangannya, juga perlu menjalankan pengawasan serta penegakan peraturan daerah secara konsisten, dengan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani perparkiran.
Di sepanjang jalur utama Surabaya–Nganjuk, saya beberapa kali melihat mobil patroli Satpol PP dengan tulisan “Penegak Perda”. Tulisan itu tentu mengingatkan masyarakat pada tanggung jawab besar yang melekat pada aparat tersebut.
Namun, pertanyaan yang muncul kemudian sederhana: sejauh mana penegakan peraturan daerah benar-benar dirasakan masyarakat?
Di perempatan Candi, Loceret, misalnya, saya masih menjumpai sejumlah pengemis yang beraktivitas di sekitar jalan. Bahkan, pada siang hari yang terik, sebagian terlihat berkumpul kongkow – kongkow di warung di sisi barat jalan. Sementara itu, di sisi timur terdapat papan larangan mengemis dan memberi uang kepada pengemis. Ngomong – ngomong, Pengemis juga manusia!
Pemandangan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi pengawasan. Apakah penertiban telah dilakukan secara berkala? Apakah ada koordinasi untuk menangani pengemis yang diduga didatangkan dari wilayah lain? Masalahnya bukan hanya keberadaan pengemis atau juru parkir di jalan, melainkan konsistensi pelaksanaan aturan yang sudah ditetapkan.



