Dinamika PPDB Jatim
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tingkat SMA dan SMK di provinsi Jawa Timur mengalami perbaikan disana sini sekaligus mengalami kemunduran dalam hal panutan karakter. Yang paling menonjol adalah dari pihak Panitia / Pengelola laman ppdb.jatim yang menyatakan bahwa data bisa diakses hingga tanggal 8 Juli 2024. Namun kenyataannya, tertanggal 6 Juli 2024, laman/ web yang terkait dengan pengumuman penerimaan sudah di take down untuk semua hasil PPDB SMA SMK di semua tahap. Saat salah satu dari 10 nomer contact yang bisa memberikan layanan dihubungi, tak satupun yang aktif.
Bernafaskan berkeadilan yakni siapapun bisa bersekolah dimanapun sesuai dengan jarak rumah, prestasi akademik maupun non akademik, maka PPDB dilaksanakan melalui tahapan – tahapannya. Tahap 1: Afirmasi, 2: prestasi dan 3: zonasi sejak sekitar 7 tahun lalu
Upaya pencegahan kecurangan
Kita acungi jempol untuk Tim IT Disdikprov yang bekerjasama dengan institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melaksanakan PPDB yang begitu rapi dan tertata. Bahkan, Panitia mecoba mencegah terjadinya pengkloning data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan nama orangtua siswa dalam KK. Namun, nampaknya hal ini belum menampakkan hasil yang maksimal. Petaran sebaran zonasi juga masih absurd. Ditemukan di sebuah sekolah. radius terjauh CPDB yang diterima hanya berjarak 700 meter. Dengan area sekolah yang masih sebagian dikepung sawah, bagaimana bisa siswa dengan radius 800 meter tidak bisa bersekolah di sekolah terdekatnya? Ini masih di area Nganjuk dan Kediri. Padahal kita tahu, semua kota di jawa Timur ini memiliki satu sekolah dengan output/ lulusan yang sangat kampiun. Yang pastinya sekolah tersebut bakal dikerumuni CPDB.
Kecurangan yang terus terjadi
Yang baru pada PPDB Jatim 2024 ini adalah adanya pemetaan sebaran wilayah zonasi CPDB dan pengumuman resmi tentang adanya tahap Pemenuhan Pagu (PP). Tahap PP ini lah yang menakjubkan. Pertama, meski secara aturan pengumuman PP ini dipampang secara terbuka, tapi banyak Masyarakat yang kurang memahaminya. Dan karenanya, yang kedua, seperti di tahap – tahap ;ainnya, tahap PP ini lebih rawan adanya transaksional. Dugaan seperti ini menjadi sebuah kewajaran mengingat adanya beberapa sekolah yang dengan jelas memasang pagu CPDB dibawah jumlah CPDB yang bisa diterima. Sebagai contoh: dengan jumlah rombongan belajar 11 kelas, dengan 34 peserta didik per kelasnya, seharusnya pagu sekolah tersebut adaalh 374. Kenyataannya, tertulis di ppdb.jatim hanya 354. Perbedaan 20 kursi disiapkan untuk siapa? Ada kejanggalan jika 20 bangku tersebut diperuntukkan untuk siswa yang tidak naik sehingga memerlukan bangku sebanyak itu.
Jadi andai di sekolah tersebut mengadakan tahap PP, yang dipakai patokan pagunya adalah 354 atau 374? Di sekolah lain, dengan jumlah rombel yang sama, sekolah tersebut mematok pagunya 370.
Setuju banget,biar masing2 sekolah sehat dan fair untuk kemajuan sekolahnya
Setuju dg adanya ppdb mandiri,biar sekolah bs mempersiapkan kebersaingan sekolah yg mampu menampilkan sklh yg penuh kemandirian n kejujuran