TANYA JAWAB (FAQ): TANAH KOSONG & TABUNGAN BEKU

Disadur dari beberapa sumber oleh Tim The Nganjuk post

Halo, warga Nganjuk! Berikut ini kami sajikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering muncul tentang isu tanah kosong (vacant land) dan tabungan yang dibekukan (rekening beku) yang lagi ramai dipercakapkan belakangan ini. Semoga bisa membantu menjelaskan dan mengurangi kebingungan di masyarakat.

A. Tanah Kosong/Vacant

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Pemilik: Perorangan atau badan hukum tertentu (misalnya BUMN tertentu, koperasi). Sifat: Hak paling kuat dan penuh atas tanah
Semua ada mekanismenya, demikian menurt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kab. Nganjuk  Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M.
Tanah SHM kosong tidak bisa dimanfaatkan pemerintah secara langsung tanpa: pembebasan lahan (ganti rugi) ; atau hibah dari pemilik. Namun, jika tanah SHM dibiarkan lama tidak digunakan, bisa dikenakan pajak progresif atau dikenai pendayagunaan melalui UU Penertiban Tanah Terlantar.

2. HGB (Hak Guna Bangunan)
Pemilik: Badan usaha, developer, atau perorangan
Jangka waktu: 30 tahun (bisa diperpanjang)
Tanah kosong berstatus HGB bisa dicabut haknya oleh negara jika: tidak dimanfaatkan dalam waktu yang ditentukan; terbukti dialihkan tanpa izin;

  1. Pemerintah daerah atau pusat bisa mengalihkan pemanfaatannya jika HGB berakhir atau ditelantarkan. Tapi tetap harus melalui proses hukum atau pengadaan.
  2. Tanah Negara (tanpa hak) atau eks HGU/HGB/HPL

Jenis kepemilikan tanah mode inilah yang paling banyak dimanfaatkan untuk proyek pemerintah. Contohnya: Tanah bekas HGU (perkebunan) yang habis masa berlakunya; Tanah yang dulunya milik desa tetapi statusnya kembali ke negara; Pemerintah berhak menetapkan penggunaannya, termasuk dialihkan ke: kementerian/lembaga (misalnya untuk Kementerian Pertanian) masyarakat (misalnya reformasi agraria)

SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *