TANYA JAWAB (FAQ): TANAH KOSONG & TABUNGAN BEKU

📘 Dasar Hukum Terkait:

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); PP No. 20 Tahun 2021 (tentang Penertiban Tanah Terlantar); Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2021; UU Cipta Kerja (mempercepat proses redistribusi tanah negara).

1. Apa itu tanah vacant atau tanah terlantar?
Tanah vacant adalah tanah yang tidak digunakan atau tidak produktif selama minimal 2 tahun berturut-turut.

2. Kenapa pemerintah bisa mengambil alih tanah vacant?
Agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan pembangunan, bukan dibiarkan kosong / terlantar. Tanah kosong (vacant land) yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu (2 tahun) dan sudah diberi peringatan bisa diambil alih oleh pemerintah melalui mekanisme hukum. Walaupun tujuan pemerintah itu sebenarnya baik—yaitu supaya aset yang menganggur atau tidak produktif bisa dipakai untuk kepentingan rakyat—di masyarakat terutama di tingkat kecil atau desa, seringkali muncul kegaduhan dan kekhawatiran. Bahkan viral dimana -mana tentang hal ini. Sehingga, kesan mengolok -olok pemerintah lebih menonjol di dalam beberapa meme yang kurang bertanggungjawab bisa dengan mudah ditemukan di media sosial belakangan ini. Penyebabnya antara lain:

a. Kurangnya Sosialisasi dan Pemahaman
Banyak warga belum paham betul mekanisme dan aturan soal pengambilalihan tanah atau pembekuan rekening.
Ini bikin mereka takut asetnya diambil secara sewenang-wenang, apalagi kalau informasi yang beredar setengah benar atau hoaks.

b. Ketakutan Kehilangan Hak Milik
Tanah sering kali bukan cuma aset ekonomi tapi juga punya nilai emosional dan warisan keluarga. Kalau ada kabar pemerintah bisa mengambil tanah yang dianggap vacant

3. Apakah tanah yang diambil alih itu langsung hilang hak miliknya?
Tidak langsung. Ada proses peringatan selama 587 hari sebelum tanah bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih pemerintah. Kalau ada pertanyaan lain, jangan ragu untuk bertanya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, ya!

SSC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *