“Kami di kejaksaan berharap tidak ada kasus yang melibatkan anak sampai masuk ke pengadilan, semua bisa diselesaikan dengan pendekatan humanis, salah satunya lewat Rumah Restorative Justice Sekolah,” ujar Kepala Kejaksaan Kabupaten Nganjuk Alamsyah, S.H., M.H.
Seminar ilmiah ini dihadiri oleh Forkopimda, Kepala SMP Negeri/Swasta, kepala SMA Negeri/Swasta, Ketua Komite SMA Negeri/Swasta serta ketua OSIS SMA Negeri/Swasta se-Kabupaten Nganjuk.




