Waktu baca: 3 menit
The Nganjuk Post. Nganjuk.
Etimologi
Istilah “kost” atau “kost-an” di Indonesia kemungkinan berasal dari bahasa Belanda, yaitu “koster” yang berarti “penginapan” atau “tempat tinggal”. Namun, dalam konteks bahasa Indonesia, “kost” lebih merujuk pada “rumah kost” atau “penginapan sederhana” yang biasanya digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi mahasiswa, pekerja, atau orang yang belum memiliki rumah sendiri.
Lha kalau kost – kost an apa dong maknanya?
Bisa jadi maknanya adalah:
- Kata ulang yang berarti banyak rumah kost seperti dalam phrase buah – buah an.
- Bermakna negatif karena bukan asli untuk tujuan kost, seperti dalam kata/ kalimat: Dia berpakaian seperti itu hanya untuk gaya – gayaan agar orang memperhatikannya.
Sosial Budaya
Kejadian kematian sepasang kekasih yang, katanya, mau menikah (perawat dan mahasiswa S2) yang ditemukan tewas di kost Sang perawat di daerah Wonorejo, Surabaya, Kamis, 10/4/ 2025, mengagetkan kita. Kaget karena baru diketahui esoknya oleh teman kerja si perawat. Tapi, jadi masuk akal karena masyarakat kota yang cenderung babah, sakkarepmu, ra urus!
Saat ini bisnis kost an dengan segala iming – iming fasilitasnya, di Kecamatan Kota Nganjuk sedang marak. Terakhir kita menemukan sebuah hotel sekaligus kostel , sebuah istilah baru yang memadu konsep hotel dan kost. Dan, yan paling menarik terdapat tulisan syariah pada dinding gerbangnya. Menarik karena makna agamis didalam kata syariah sehingga masyarakat sekitarnya menganggap usaha yang bertuliskan syariah pasti aman dan sesuai hukum agama! Menjadi menarik karena kata syariah yang ditulis dengan sangat jelas! Mengapa harus dimunculkn kata syariah jika TIDAK ADA fenomena yang melawan kesyariahan sebuah kegiatan/ usaha, bukan? Seperti halnya sertifikat halal pada makanan dan minuman.
Rekomendasi
- Pendataaan keberadaan rumah kost di Nganjuk harus dilaksanakan. Kenakan pajak yang jelas. Rumah – rumah yang berubah menjadi kost – kost an harus ada perubahan juga pada ijin penggunan bangunannnya.
- Usaha kost-an sedang menjamur. Mbok yao, satuan polisi Pamong Praja sebagai penegak perda seperti yng tertulis di bak belakang mobil patroli mereka, benar-benar bekerja. ” Kalau bekerja sekadar bekerja, kera juga bekerja.” (Buya Hamka). Terimalh masukan dan lakukan perubahan yang konstruktif dan terukur, JIKA TIDAK, mundur saja! Yang antri dibelakang untuk menggantikan kita, ribuan!
- Pemilik usaha kost – an secara akif harus mengawasi siapapun yang keluar masuk rumah kost-nya. Jika tidak cukup tenaga untuk itu, pasang kamera/ Closed Circuit Television (cctv) dan diputar secara periodik misalnya setiap malam sebagai bahan evaluasi. Jangan – jangan nanti ada maling teriak maliiing!