BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS sendiri merupakan suatu lembaga dari pemerintah yang memiliki tujuan utama untuk menyejahterakan rakyat. BPJS ini bekerja pada bidang kesehatan serta ketenagakerjaan, yakni sebagai jaminan kesehatan serta ketenagakerjaan untuk masyarakat. BPJS pertamakali diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang nomor 24 tahun 2011. Lembaga BPJS ini merupakan salah satu program wajib yang diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai macam kalangan. Bahkan, WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja dengan domisili Negara Indonesia tetap wajib mengikuti BPJS ini.
Lembaga BPJS telah bekerja sampai hamper 9 tahun lamanya. Hal tersebut menandakan bahwa sistem yang digunakan oleh BPJS ini termasuk berhasil di kalangan masyarakat. Dengan adanya BPJS, masyarakat yang memiliki ekonomi kurang mampu, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan. Dengan adanya BPJS ini, layanan kesehatan pada masyarakat jelas terhitung lebih murah. Karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk pengobatan, terutama pada penyakit-penyakit kronis seperti kanker, jantung, serta masih banyak lagi yang lainnya.
Dalam membayar iuran untuk tabungan kesehatan dari program JKN, nominal yang dikeluarkan dari setiap masyarakat berbeda tergantung pekerjaan kepala rumah tangganya. Nominal tersebut ditentukan berdasarkan urutan ‘kelas’. Pada program JKN ini, kelas I adalah kelas yang paling mahal, dan kelas III dengan tarif yang cenderung lebih terjangkau. Karena dengan senantiasa membayar iuran ini, apabila masyarakat sakit, maka tidak perlu memikirkan biaya kesehatan yang mungkin terkadang membludak.
Sistem ‘kelas’ dalam BPJS ini memiliki 3 jenis. Pada BPJS kelas I, masyarakat perlu membayar sebesar Rp150.000,00 per-bulan. Pada BPJS kelas II, masyarakat perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000,00 per-bulan. Sedangkan untuk BPJS kelas III, masyarakat wajib membayar dengan nominal Rp35.000,00 pada setiap bulannya. Hal inilah yang menyebabkan banyak ketimpangan antar masyarakat. Karena masyarakat dengan BPJS kelas I mengeluarkan nominal yang lebih besar dibandingkan BPJS kelas III, sehingga pelayanan yang diberikan oleh petugas kesehatan kepada pasien juga berbeda. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, tidak seluruhnya ter-cover.
Selain karena pelayanan kesehatan masyarakat yang belum ter-cover sepenuhnya, dari pihak pemerintah menyampaikan bahwa dengan diadakannya system iuran, masih banyak mengalami defisit. Oleh karena itu, terkait dengan banyaknya pelayanan kesehatan yang belum ter-cover serta terjadinya defisit yang dialami oleh pemerintahan, anggota DJSN Asih Eka Putri, menjelaskan bahwa sekarang sedang melaksanakan konsisten prinsip asuransi sosial dan ekuitas yang telah diatur dalam UU SJSN (Standar Jaminan Sosial Nasional) nomor 40 tahun 2004. Maka dari itu, peraturan kelas BPJS 1,2,3 berencana diakhiri.
Namun, dengan ditiadakannya kelas 1,2 dan 3 ini tentu pemerintah akan mengalami kerugian. Karena pada waktu sebelumnya, pengguna BPJS kelas 3 membayar iuran lebih yang juga untuk pemasukan pelayanan kesehatan. Selain terkendala dari keuangan yang menurun dari sebelumnya, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit juga tentu akan berkurang. Apabila tempat tidur pasien sudah penuh, terpaksa pengguna BPJS harus menjalani pada ruang perawatan umum. Sementara, pada ruang perawatan umum ini sama sekali tidak dibantu oleh JKN. Apabila menjadi pasien umum, tentu dapat mempengatuhi akses masyarakat terhadap ketersediaan pelayanan dari non BPJS kesehatan. Dihilangkannya system kelas pada BPJS tentu dapat membantu pemerintah dalam menerapkan kesejahteraan rakyat. Karena dengan ditiadakannya kelas tersebut, pembayaran BPJS Kesehatan rakyat akan sama rata. Selain itu juga dapat mengurangi defisit yang terjadi pada akhir-akhir ini. Namun, ditiadakannya sistem kelas ini juga menjadi penghambat bagi masyarakat untuk melakukan pelayanan kesehatan. Karena jika disamaratakan, suplai dari pusat untuk peralatan kesehatan juga berkurang, yang menyebabkan tidak semua pasien dapat menggunakan bantuan asuransi dari BPJS kesehatan. Akibatnya, pasien-pasien tersebut terpaksa menjadi pasien umum.
Sumber Ilustrasi: www.wowkeren.com
DAFTAR PUSTAKA
Geordi Ignacio. 2023. Plus Minus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus. https://finance.detik.com/moneter/d-6560171/plus-minus-kelas-1-2-3- bpjs-kesehatan-dihapus/2 [online]. (Diakses pada 21 September 2023)
Adinda Cantika. 2022. Terungkap! Ini Alasan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220611193256- 4-346243/terungkap-ini-alasan-kelas-1-3-bpjs-kesehatan-dihapus-juli [online]. (Diakses pada 21 September 2023)
Julita Lidya. 2022. Kronologi Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220128134051-4- 311248/kronologi-penghapusan-kelas-12-dan-3-bpjs-kesehatan [online]. (Diakses pada 21 September 2023